Kasus Ferdy Sambo Setara Genosida dan Perbudakan, Amnesty: Pelanggaran HAM Berat!

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (foto: istimewa).

Pada penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga:  Misteri Rekening Atas Nama Brigadir J, Begini Pengakuan Terakhir Istri Ferdy Sambo

Menurut Usman, dengan demikian Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia.

Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat dalam perspektif kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga:  Ini Tiga Lokasi Terkait Kasus Penembakan Brigadir J yang Digeledah Timsus Polri

Seperti diketahui sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing. Extra judicial killing dilakukan Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Red)

Baca Juga:  Soal Arahan Presiden Jokowi Tangani Pelanggaran HAM, PSI Bilang Begini