Tak Sadar Umur! Lansia 60 Tahun di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkoba, Modusnya Bikin Melongo

Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Tasikmalaya. (Foto: HR Online).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tujuh orang pengedar narkoba, yang satu diantanya adalah seorang lansia berumur 60 tahun.

Baca Juga:  Digeruduk Massa, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jelaskan Soal Transport KPPS yang Tidak Sesuai Pagu

Para tersangka, termasuk lansia tersebut mengedarkan narkoba berjenis sabu.

“Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:  Ini Kronoogi Tukang Bangunan di Tasikmalaya yang Tewas Terkubur saat Gali Lobang Pondasi

Dia menerangkan bahwa dari tujuh orang tersangka ini pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Ada juga pengedar obat-obatan yang tergolong ke dalam narkoba.

Baca Juga:  Satpol PP Sergai Minta Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Ditiadakan

“Dari tujuh orang ini ada yang sudah berusia lanjut (lansia) pengedar narkoba umurnya 60 tahun,” terangnya.