JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pengedar narkoba asal Kota Tanjungbalai berinisial SS alias L (42) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu 10 paket sebesar 1,46 gram.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, penangkapan berasal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Ros, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Atas laporan itu, personil satres narkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Kata dia, personil berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS dalam sebuah rumah.
Selain itu, berhasil disita barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket dengan berat 1,46 gram, 1 bal plastik transparan, 1 kaca pirex, 2 telepon seluler dan uang kontan Rp17.100.
“Tersangka ditangkap dari dalam rumah di Jalan Ros, barang bukti ditemukan narkoba jenis sabu,” terang Panjaitan.
Dia menambahkan, hasil introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan kepada para pemesan.
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
“Tersangka sudah ditahan, polisi masih melakukan pengembangan terkait Peredaran narkoba dilakukan tersangka,” bilangnya. (Mad)