Tak Sadar Umur! Lansia 60 Tahun di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkoba, Modusnya Bikin Melongo

Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Tasikmalaya. (Foto: HR Online).

Menurut keterangan dari hasil penyelidikan, para tersangka memakai narkoba untuk menambah stamina dan kekuatan untuk bekerja. Umumnya mereka sebagai Wiraswasta.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba ini. Hasil keterangan pelaku, ada beberapa konsumennya yang meminta obat-obatan. Kita masih melakukan pendalaman dari kalangan mana,” ucapnya.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

Modus para tersangka dengan melakukan pemesanan, membeli langsung serta mengantarkannya langsung. “Untuk TKP-nya masih di wilayah Tasikmalaya salah satunya di Kecamatan Singaparna,” tuturnya.

Baca Juga:  Duh.. Putus Cinta Dominasi Penderita ODGJ di Ciamis

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,62 gram sabu, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hyximet dan Psikotropika.

Para tersangka terjerat pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyalahguna dan pengedar narkoba ini terancam hukuman 5 hingga pengedar 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kendaraan Pemudik di Jalur Muduk Cianjur Meningkat Capai 12.000 Orang