Tiga Perwira Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 20 Lainnya Terduga Pelanggaran Kode Etik

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

JABARNEWS │ MALANG – Mabes Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dari enam tersangka, tiga orang diantaranya merupakan anggota Polri berpangkat perwira.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca Juga:  Kembali Gunakan Gas Air Mata Untuk Amankan Kerusakan Suporter, Erik Thohir: Aparat Kepolisian Harus Belajar Dari Tragedi Kanjuruhan

Kepada ketiga tersangka, Mabes Polri menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Lalu berapa tahun ancaman hukumannya?

Baca Juga:  Robert Albert Sambut Positif Jamu Persija di Bali

Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, pasal 359 berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Baca Juga:  Corona Belum Mereda, Polisi di Purwakarta Sosialisasi Prokes ke Pasar Tradisional

Dalam tafsir KUHP tersebut dijelaskan, matinya seseorang akibat dari perbuatan terdakwa di sini maksudnya sama sekali tidak disengaja atau dimaksud oleh terdakwa, atau bukan tujuan yang dikehendaki terdakwa, tetapi kematian tersebut merupakan akibat daripada kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa.