Dalam bunyi pasal tentang “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam BAB XXI tentang “mengakibatkan orang mati atau luka karena kelalaiannya”.
Berdasarkan Pasal 359 KUHP, hukumannya berpotensi diperberat jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam sesuatu jabatan atau pekerjaan.
Selain menetapkan sejumlah tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 31 personel Polri. Dari jumlah tersebut, 20 orang diantaranya berstatus terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Sementara dari pihak sipil, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Meski sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum menahan para tersangka. Tak dijelaskan kenapa para tersangka belum ditahan.
“Ya belum (ditahan), nanti saya tanyakan ke penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Irjen Dedi juga belum bisa memastikan apakah keenam tersangka itu akan diproses lebih lanjut di Polres Malang atau di Polda Jawa Timur. (red)