Sudah 73 Obat Sirop Ditarik oleh BPOM, Ini Daftarnya

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedikitnya telah memerintahkan penarikan 73 obat sirop dari peredarannya. Penarikan ini terkait temuan zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dalam obat sirop tersebut.

Baca Juga:  Polisi Periksa Tiga Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal

Atas kasus ini, BPOM juga memutuskan menarik izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) lima industri farmasi di tanah air.

Kelima industry farmasi tersebut diantaranya PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF), PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga:  Tak Mengandung Etilen Glikol, 30 Obat Sirop Ini Dinyatakan Aman Dikonsumsi

Keputusan ini dilakukan BPOM karena kelima industri farmasi ini diduga telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.

“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Baca Juga:  Penerapan New Normal Di Jabar, Ini Kata Gugus Tugas Covid-19