Waspada! BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri di Pasaran, Ini Daftarnya

Ilustrasi kosmetik ilegal. (Foto: pexels/shironosov)

JABARNEWS | BANDUNG – Ada 13 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya merkuri. Ke-13 merek kosmetik ilegal ini dijual bebas di pasaran dan bila dikonsumsi berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi Covid-19, Bank bjb Tetap Cemerlang Jadi BUMD Terbaik Tahun 2020

Dalam keterangan resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerangkan, kandungan kimia berbaya merkuri ini bila dikonsumsi bisa menyebabkan kanker kulit.

“Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,” tulis BPOM di akun Instagram resminya, Senin, 3 Juni 2023.

Baca Juga:  BPOM Temukan Dua Perusahaan Ini Gunakan EG dan DEG Secara Berlebihan

BPOM pun menemukan belasan merek itu masih ditemukan dijual dilapangan. Jadi masyarakat pun diminta agar lebih berhati-hati dalam memakai kosmetik.

Baca Juga:  Ekspektasi Tentang Kesetiaan dari Segara melalui Hati Selembut Salju

“Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” sambungnya.