Sudah 73 Obat Sirop Ditarik oleh BPOM, Ini Daftarnya

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedikitnya telah memerintahkan penarikan 73 obat sirop dari peredarannya. Penarikan ini terkait temuan zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dalam obat sirop tersebut.

Baca Juga:  Waspada! BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri di Pasaran, Ini Daftarnya

Atas kasus ini, BPOM juga memutuskan menarik izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) lima industri farmasi di tanah air.

Kelima industry farmasi tersebut diantaranya PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF), PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga:  Keputusan Soal Ganja Dicabut, Dedi Mulyadi Minta Kementan Fokuskan Palawija

Keputusan ini dilakukan BPOM karena kelima industri farmasi ini diduga telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.

“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Baca Juga:  Taiwan dan Malaysia Putuskan Tarik Produk Indomie dari Pasaran, Ini Kata PT Indofood