Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disoroti Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur angkat bicara.

Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, proses perizinan di Cianjur sudah mengacu sesuai aturan.

Baca Juga:  Pergerakan Tanah di Cibeber Cianjur Meluas, Pengungsi Terus Bertambah

SLF adalah sertifikat diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 8 September 2022

“Kalau SLF adalah salah satu persyaratan dasar, sesuai dengan peraturan pemerintah (Permen) nomor 5 tahun 2021,” jelasnya, saat ditemui langsung, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  Mau Tau Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini? Cek Disini

Ia menjelaskan, tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko. Jadi ada tiga persyaratan dasar yang harus ditempuh oleh pelaku usaha yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.