Daerah

UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

×

UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dia menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  Ayahnya Pernah Jadi Wali Kota Bandung, Ini Pesan Setiawan Wangsaatmaja di HJKB ke-212

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Hangus Terbakar Ketika Si Pemilik Pergi Nonton Balapan

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga:  Kembali Berdinas, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tancap Gas Langsung Pimpin Rapat Kerja

Diberitakan sebelumnya, Setiawan telah resmi mengumumkan bahwa UMP Jabar pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan