Nasional

Duh! Nilai Konten Pornografi Anak Capai Ratusan Miliar

×

Duh! Nilai Konten Pornografi Anak Capai Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
Pornografi Anak
Ilustrasi Pornografi Anak. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Go Pay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.

Baca Juga:  Penguatan Kelembagaan UIN SGD Bandung Menuju World Class University

Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara aktif melakukan pengawasan terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

Baca Juga:  Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Asusila dan Eksploitasi Anak Grup Facebook Fantasi Sedarah

“Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA Nahar dikutip JabarNews.com dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Rekapitulasi Pilkada 2024 Dimulai, KPU Pastikan Proses Berjalan Lancar

Dari hasil pengawasan, lanjut Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan