Heboh Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK Kemenag, Ini Pernyataan FTHMI Subang

Pendaftaran PPPK Kemenag
Pendaftaran PPPK Kemenag. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Melalui pengumuman dengan nomor No P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022, tahapan pendaftaran calon PPPK Kemenag dimulai tanggal 21 Desember 2021 hingga 6 Januari 2023.

Dalam pengumuman tersebut terdapat 3 kriteria pelamar yang ditentukan Kemenag. Kriteria pertama calon pelamar yaitu eks tenaga honorer kategori II (Eks – THK II), 2). Kriteria kedua yaitu pelamar Non ASN Kementerian Agama, yaitu pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga:  Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Kriteria ketiga yaitu pelamar lainnya, yaitu pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Panwascam Cipunagara Subang Ingatkan Pentingnya Keamanan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu

Namun belakangan kesimpang-siuran muncul dengan adanya edaran dalam bentuk stetment yang beredar dari grup whatsapp para guru madrasah swasta dengan judul  “Hasil zoom meeting Panitia PPPK Kanwil” dimuat dalam sebuah akun updatecpns.com. Stetmen mirip surat edaran yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasag Aliyah Negeri, MTs Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).

Baca Juga:  Polda Jabar Beri Perhatian Serius dalam Pengamanan Nataru saat Kampanye Pemilu 2024

Informasi tersebut menyebutkan bahwa penerimaan PPPK Kementerian Agama hanya bisa diikuti oleh pelamar dari intansi (Kantor dan Madrasah) Negeri. Sementara pelamar yang mengabdi di madrasah swasta tidak bisa mendaftar.