Daerah

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

×

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa penggunaan knalpot bising sangat meresahkan dan melanggar aturan.

Baca Juga:  481 Orang diamankan dalam Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota.

“Meski tidak ada tilang manual, kami pastikan tetap menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” kata Galih di Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan untuk Sejahterakan Warga

Dia menyampaikan, kendaraan yang berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan yang ada, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban.

Menurut Galih, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak standar atau bising, di mana ketika dijumpai akan langsung diamankan kendaraannya.

Baca Juga:  Gowes Bareng Di Subang, Dua Institusi Berbaur
Pages ( 1 of 2 ): 1 2