Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa penggunaan knalpot bising sangat meresahkan dan melanggar aturan.

Baca Juga:  Batuan Telur Ayam Dari Bupati Cianjur Diduga Dimonopoli

“Meski tidak ada tilang manual, kami pastikan tetap menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” kata Galih di Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Mulai Petakan Jalur Mudik di Pantura

Dia menyampaikan, kendaraan yang berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan yang ada, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban.

Menurut Galih, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak standar atau bising, di mana ketika dijumpai akan langsung diamankan kendaraannya.

Baca Juga:  Aksi Sigap, Anggota Pos Pam Membantu Mendorong Kendaraan Yang Mogok