Daerah

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

×

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan bahwa penggunaan knalpot bising sangat meresahkan dan melanggar aturan.

Baca Juga:  SimInvest dan Smartfren Ajak Generasi 5G Melek Investasi

“Meski tidak ada tilang manual, kami pastikan tetap menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” kata Galih di Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Penjelasan Imron Rosyadi Soal Penyegelan Kantor DPC PDIP Cirebon

Dia menyampaikan, kendaraan yang berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan yang ada, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban.

Menurut Galih, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak standar atau bising, di mana ketika dijumpai akan langsung diamankan kendaraannya.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, 19 Saksi Dihadirkan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2