Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

Dia menjelaskan, untuk tim yang dipersiapkan akan selalu bergerak mencari kendaraan memiliki knalpot bising, terutama pada malam minggu, di mana rerata banyak kendaraan akan keluar.

“Penggunaan knalpot bising ini melanggar Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Heboh Penyegelan Kantor DPC PDIP Cirebon, Begini Kronologinya

Galih mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengubah kendaraan bermotornya tidak lagi standar pabrikan, dan menggunakan knalpot bising, selain melanggar aturan juga membuat ketertiban di masyarakat terganggu.

Baca Juga:  Gus Menteri Lantik Taufik Madjid Selaku Sekjen Mendes PDTT

Galih melanjutkan, ketika pihaknya mendapati ada kendaraan knalpot bising, maka akan langsung di bawa ke Mapolresta Cirebon maupun polsek terdekat, sampai nantinya pemilik bisa membawa knalpot standar.

Baca Juga:  Gunung Soputan Di Sulawesi Utara Meletus

“Kami akan langsung membawa kendaraan yang didapati ber knalpot bising, dan ketika mau diambil, maka harus dipasang knalpot standar pabrikan,” tandasnya. (Red)