PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros Sebut Status Tergugat Salah Alamat

PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) */Fitri Rachmawati/

JABARNEWS | BANDUNG – Status tergugat I yaitu, Oky Adi Putra sebagai Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media. Sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

Baca Juga:  Dibayangi Isu Resesi, PT IBF Tetap Optimis Pasang Target 1 Juta Lot di 2023

“Status tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata Oky Adi Putra, Senin, 20 Februari 2023, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga:  NVIDIA Gelar Final GEXT di Ajang CBN Digital Nation

Dikarenakan sudah ter-publish di media massa lanjut Oky Adi Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif, dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Baca Juga:  Gubernur BI: Pemerataan Infrastruktur Menjadi Kunci Untuk Mendorong Sektor Ekonomi Potensial di Jabar

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;