Masih Ingat Video Porno Kabaya Merah? Ini Babak Baru Kasusnya

Video Porno Kebaya Merah
Video Porno Kebaya Merah. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat viral dan beredar luas di media sosial dengan nama ‘Kebaya Merah’.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Baca Juga:  Yana Minta Pedagang Pasar Ujung Berung Direlokasi

Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Baca Juga:  Tonton Video Porno Gay, Pedagang Roti Keliling di Sumedang Cabuli Anak Laki-laki

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” kata Ali kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sopir Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen Jadi Tersangka

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).