Soal Perda Pelindungan Pekerja Migran, DPRD Jabar: Sangat Strategis

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady memberi komentar singkat tentang Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu, Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Asal Garut Tewas di Dalam Sumur Milik Tetangganya

“Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat,” kata Daddy usai melakukan sosialisasi perda tersebut kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:  BK Award Jadi Indikator Prestasi Kinerja Anggota DPRD Jabar, Ini Penilaiannya

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga:  Mulai dari Sampai hingga Pengelolaan, DPRD Jabar Beberkan Segudang PR Masjid Al-Jabbar

Sebenarnya, lanjut Daddy, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun, perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.