Warga Subang Catat! Lokasi SIM Keliling Rabu 29 Maret 2023 Bakal Ada Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Rabu, 29 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Pasar Kalijati.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 11 Juli 2023 Ada Disini

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Polda Jabar Kembali Periksa Suami Korban Pembunuhan Sadis di Subang, Ada Bukti Baru?

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Zodiak 1 Desember 2020, Moment Tepat Bagi Leo Untuk Melakukan Hal Ini