Daerah

Ridwan Kamil Tegaskan Perusahan Tak Boleh Cicil THR Pegawainya

×

Ridwan Kamil Tegaskan Perusahan Tak Boleh Cicil THR Pegawainya

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

Baca Juga:  Disebut Mampu Saingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Ini Sosok Haru Suhandaru

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang Kamis (6/4/2023).

Dia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

Baca Juga:  Disetujui Dedi Mulyadi, UMK Purwakarta 2026 Resmi Tembus Rp5 Juta

“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2