Ridwan Kamil Tegaskan Perusahan Tak Boleh Cicil THR Pegawainya

Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:  Sempat DPO 1 Bulan, Pelaku Curanmor Asal Asahan Ditangkap

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Baca Juga:  Pasca Kenaikan BBM, Ridwan Kamil Pastikan Harga Sembako Masih Stabil

Menurut Ridwan Kamil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

Baca Juga:  Rumah Tertimpa Pohon, Satu Keluarga di Serdang Bedagai Terluka

“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya,” tandasnya. (Red)