Ragam

Tiga Golongan Pekerja Ini Berhak Mendapatkan THR, Kamu Termasuk?

×

Tiga Golongan Pekerja Ini Berhak Mendapatkan THR, Kamu Termasuk?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Ini tiga golongan pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), apakah kamu salah satunya?

Melansir dari Instagram resmi @disnakertrans.karawang, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada para pekerja menjelang hari raya keagaaman seperti Idulfitri.

Baca Juga:  Ini Upaya BPBD Garut Antisipasi Bencana Kekeringan di Musim Kemarau

Berikut golongan pekerja yang berhak dapat THR:

1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:  Semesta Buku 2025 Hadir di 30 Kota, Gramedia Ajak Masyarakat Rayakan Literasi

2. Pekerja berdasarkan PKWRR yang di PHK oleh Pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Hari yara keagamaan, ketentuan sebagimana dimaksud ini tidak berlaku bagi ppekerja yang hubungan kerjanya berdasakan PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya.

Baca Juga:  Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2