Curi Uang Rp 50 Juta, Pria Asal Karo Ditangkap

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS I KARO – Polsek Mardingding meringkus seorang pria berinisial ASG alias Kacol (25) telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp 50 juta di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, peristiwa berawal saat korban Beras Malem Sembiring (57) pergi menjemur padi. Saat pulang ke rumah, uang Rp 50 juta yang berada dalam tas miliknya sudah hilang.

Baca Juga:  Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Tinjau Sekolah yang Terkena Banjir Bandang

“Kala itu, korban pergi menjemur padi, tas berisi uang Rp 50 juta ditinggal dalam rumah, begitu kembali, uang dalam tas sudah tidak ada,” ucapnya, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Kantor Disdikbud Kabupaten Tasik Ditangkap di Bali, Begini Kata Polisi

Kata dia, hilangnya uang tersebut dilaporkan ke Polsek Mardingding, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Personil akhirnya mengetahui identitas pelaku yang melakukan pencurian uang korban.

Baca Juga:  Dikabarkan Tengah Berbadan Dua, Polis Pastikan Kasus Pornografi Dea Onlyfans Berjalan Sesuai Prosedur

“Pelaku berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” terang Ronny.