Lokasi SIM Keliling Karawang Hari Ini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS I KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Selasa (18/4/2023) ada di satu tempat yakni Yogya Grand Karawang.

Baca Juga:  Kapal Viking Bakal Jadi Monumen Ilegal Fishing di Pangandaran

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Karena Ini, Alasan Depok Larang Open House Halalbihalal Lebaran, Simak!

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Peneliti ITB: Kasus Covid-19 Berakhir pada Pertengahan April