Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil meringkus dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 13.05 WIB. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu.

Baca Juga:  Ternyata Tidak Langsung Membersihkan Keringat Setelah Olahraga Bisa Sebabkan Ini

“Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon,” kata Arif di Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:  Pura-pura Membantu, 3 Orang Begal Rampas Barang Berharga Milik Korban

Dia menjelaskan, modus kedua tersangka yaitu mendatangi kios jasa penarikan dan pengiriman uang, dan meminta bantuan untuk melakukan transfer dengan nominal tertentu ke rekening milik tersangka.

Baca Juga:  Besok, Wahyu Tjiptaningsih Istri Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dilantik Jadi Wabup

Setelah selesai transfer dengan nominal Rp3 juta, tersangka menyerahkan uang palsu sebanyak 30 lembar. Namun pemilik kios curiga dengan keabsahan uang yang diberikan.