Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Tewas
Ilustrasi korban kecelakaan. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – T (55) warga Jakarta pengedara motor gede (Moge) yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. Ia menerangkan, T kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan Hakim, Dedi Mulyadi Bakal Ajukan Banding?

Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas sehingga menyebabkan seseorang terluka dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Insan Media Berduka, Yayat Wiryadi Meninggal Dunia

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Total 11 Orang Diamankan Kasus Penyelundupan Gas Elpiji di Subang

Wibowo menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/5/2023) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis. Bahkan peristi ini juga sempat viral di media sosial.