Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Tewas
Ilustrasi loncat dari gadung. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – T (55) warga Jakarta pengedara motor gede (Moge) yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. Ia menerangkan, T kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran, Kejari Ciamis: Tinggal Menunggu Jadwal

Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas sehingga menyebabkan seseorang terluka dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Tegaskan ASN di Ciamis Tak Boleh Pakai Mobil Plat Merah untuk Mudik

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Flyover Padasuka Cimahi Beroperasi, Atasi Kemacetan Di Jalur Ini

Wibowo menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/5/2023) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis. Bahkan peristi ini juga sempat viral di media sosial.