Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – T (55) warga Jakarta pengedara motor gede (Moge) yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. Ia menerangkan, T kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Jabar

Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas sehingga menyebabkan seseorang terluka dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Yana Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Untuk Warga Yang Jaga Kebersihan Kota Bandung

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Timnas AMIN Pede, Penampilan Cak Imin di Debat Cawapres Banggakan Kalangan Santri dan NU

Wibowo menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/5/2023) di Jalan Nasional, Kecamatan Cihaubueti, Kabupaten Ciamis. Bahkan peristi ini juga sempat viral di media sosial.