Daerah

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 10 Mei 2023

×

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 10 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta pada Rabu (10/5/2023) ada di satu tempat yakni Tokma Munjuljaya.

Baca Juga:  Proyek Tanggap Darurat Gempa Cianjur, Persis Siap Bangun 1.000 Hunian Sementara

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Wujudkan Paskah Aman, Polres Purwakarta Lakukan Ini

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja usai Liburan Lebaran, Beberapa ASN di Purwakarta Belum Masuk
Pages ( 1 of 2 ): 1 2