KPU Selidiki Indikasi Penggunaan Dana Hasil Peredaran Narkoba di Pemilu 2024

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelidiki temuan Bareskrim Polri mengenai indikasi penggunaan dana hasil peredaran narkoba pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU akan memeriksa dan menyelidiki indikasi kecurangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Waspada Nama Kalian Dimasukan Anggota Parpol, Cek Sekarang Juga di Sini!

“Kami nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita cek,” kata Afif di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023), dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Beberkan Alasan Maju di Pileg Jabar: Itu Strategi Partai!

Dia menjelaskan, KPU masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang menjalani uji publik.

Baca Juga:  Catat! Larangan Mudik dan Balik Diperpanjang Sampai 7 Mei

Di sisi lain, Afif mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk secara rinci melaporkan sumber dana yang mereka miliki dan menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).