Komisi V DPRD Jawa Barat Segera Tindak Lanjut Aspirasi IDI Jabar

Komisi V DPRD Jawa Barat bersama rombongan IDI, PDGI, PPNI, IAI dan IBI Provinsi Jabar, Bandung, Rabu (31/5/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya diantaranya; Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Dr. H. Abdul Harris Bobihoe beserta Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar diantaranya; Drs.H. Yod Mintaraga, MPA, Ali Rasyid,M.Sos dan H. Enjang Tedi, M.Sos di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Sukses Garap Sektor Parawisata, DPRD Jabar Apresiasi Strategi Pencapaian PAD Pemprov DIY

Abdul Harris Bobihoe menuturkan, audiensi dengan IDI Provinsi Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya terkait permintaan penangguhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Alasan penangguhan, karena mereka menilai proses penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan terburu-buru, tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan salah satunya IDI, dan banyak pasal yang justru akan merugikan penerima kesehatan yakni, masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Hati-Hati dalam Pengembangan Usaha Migas, Kenapa?

“Kami menerima audiensi dari IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Mereka menginginkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan, ditangguhkan karena dari mulai proses hingga substansi pasal (beberapa pasal) berdampak negatif, merugikan masyarakat, dan dianggap meresahkan bagi organisasi profesi kesehatan (IDI dan sebagainya),” tutur Abdul Harris Bobihoe, Bandung, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Akui Sulit Penuhi Keinginan Buruh Terkait Upah, Ini Sebabnya

Setelah audiensi ini, Komisi V DPRD Jawa Barat bakal segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat, melalui DPR RI khususnya komisi terkait dan melalui fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat RI mengingat pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan kewenangan pusat bukan daerah.