JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap pola baru peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram. Polisi kini mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok yang selama ini menyuplai wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri asal barang dan jaringan yang lebih luas.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas,” kata Usep di Garut, Kamis (16/4/2026).
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial CP (33), warga Kecamatan Cilawu. Ia diamankan pada 15 April 2026 di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya saat diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujarnya.





