Daerah

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

×

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan bahwa para tersangka telah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga:  Dukung Pertanian Modern, Dedi Taufik Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Indramayu

“Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang,” kata Fahri saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Ombak Pantai Citepus Istiqomah Sukabumi Gulung Wisatawan, Satu Selamat dan Satu Hilang

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO.

Baca Juga:  Tiga Hari Tak Pulang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kali Cimenyan Bogor

Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23