Nasional

Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

×

Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemendikbud
Ilustrasi program beasiswa pendidikan di Perguruan Tinggi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT). Sanksi itu diberikan karena pihak kampus melakukan pelanggaran.

“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:  Dikala BBM Naik, Ma'ruf Amin Iming-imingi Masyarakat dengan Bansos

Penindakan itu, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Baca Juga:  PSSI akan Bahas Dua Agenda Utama Ini dalam Kongres Biasa 2022 di Bandung

“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” tuturnya.

Baca Juga:  Kereta LRT Jabodebek Tabrakan di Cipayung Jakarta, Warga Dengar Ledakan Kencang

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2