KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo adala ayah dari tersangka kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo. Rafael ditangkap KPK karena kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Baca Juga:  KPK Larang Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga:  KPK Periksa 6 Orang Dinas PUPR Kabupaten Bogor

“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari PMJNews.com, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  2 Tewas, 8 Luka-luka, 87 Rumah Dibakar Dalam Bentrok di Buton

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.