JABARNEWS | KARAWANG – Seorang perempuan berinisial Y (27) ditangkap Polres Karawang karena telah melakukan tindak pidana percaloan terhadap sejumlah warga.
Aksi pelaku ini yakni dengan mengiming-imingin para korbannya menjanjikan pekerjaan. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengendara Avanza Acungkan Pistol di Tol Cipali, Bagaimana Kronologinya?
Arief menerangkan, pelaku ditangkap setelah banyaknya laporan penipuan terhadap para korbannya.
“Kita ringkus tersangka berinisial Y (29) penipuan tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan,” ucapnya pada Kamis, 20 Juli 2023.
Dikatakan Arief, pelaku menyasar calon korbannya melalui media sosial dengan iming-iming bisa masuk kerja secara cepat.