DPRD Jabar

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

×

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan program penyebarluasan Perda (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, masyarakat bisa turut berkontribusi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bab XI Pasal 45 ayat 1 sampai 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Bahas Kode Etik

“(Disebutkan dalam Perda tersebut) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Zaini Shofari: Program CKG Harus Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (jasa) diantaranya; berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat. Termasuk turut serta menyampaikan usul, keberatan hingga pengaduan dan menyampaikan informasi atau laporan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong Pusat Distribusi Perdagangan alias PDP Dimaksimalkan

“Peran masyarakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,” jelas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2