DPRD Jabar

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

×

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan program penyebarluasan Perda (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, masyarakat bisa turut berkontribusi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bab XI Pasal 45 ayat 1 sampai 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  MQ Iswara Terima Permintaan Maaf Media Sosial soal Kekeliruan Judul Tunjangan Perumahan DPRD Jabar

“(Disebutkan dalam Perda tersebut) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Dorong Bapenda Jabar Berinovasi Agar KTMDU di Jawa Barat Berkurang

Hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (jasa) diantaranya; berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat. Termasuk turut serta menyampaikan usul, keberatan hingga pengaduan dan menyampaikan informasi atau laporan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Respon Santai Soal Aksi Walkout Fraksi PDIP: Itu Hak Politik Masing-Masing

“Peran masyarakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,” jelas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2