DPRD Jabar

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

×

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan program penyebarluasan Perda (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, masyarakat bisa turut berkontribusi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bab XI Pasal 45 ayat 1 sampai 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Persiapan Haji 2025: Komisi V DPRD Jabar Dorong Optimalisasi Asrama Haji Indramayu untuk Pelayanan Lansia

“(Disebutkan dalam Perda tersebut) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Penghentian Sawit, Alih Komoditas Dinilai Lebih Sesuai Karakter Lahan

Hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (jasa) diantaranya; berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat. Termasuk turut serta menyampaikan usul, keberatan hingga pengaduan dan menyampaikan informasi atau laporan.

Baca Juga:  Politisi Asal PAN, Herry Dermawan Berharap Ada Pengawasan Pasca Penarikan Obat Sirup

“Peran masyarakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,” jelas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2