Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa berinisial MAP (12) saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, penetapan pria berinisial K (55) sebagai tersangka itu setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga:  Sempat DPO, Pelaku Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

“Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Maruly.

Baca Juga:  PKM Unigal Ciamis, Dorong Mahasiwa Jadi Peneliti Muda

Masih menurut Maruly, saat ini kasus tersebut telah mengalami peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya juga telah menetapkan K yang menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka dalam kematian MAP yang tenggelam di Sungai Cileuluy, Kampung Selaawigirang, Desa Cibunarajaya, Kecamatan Ciambar pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:  Dampak Pergerakan Tanah di Desa Pasirbaru Sukabumi, Dua Rumah Rusak Berat

Maruly menegaskan, penetapan K sebagai tersangka mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.