Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat Lodaya 2022, Rerata Didominasi Kasus Premanisme

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Sempat DPO, Pelaku Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP. (red)

Baca Juga:  Soal UASBN Bocor, Disdik Imbau Jangan Percaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News