Daerah

DPRD: Raperda Penataan Toko Swalayan, Bantu Lindungi Pasar Tradisional

×

DPRD: Raperda Penataan Toko Swalayan, Bantu Lindungi Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini

 

JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Khusus 5 melakukan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah terikat dengan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan bersama Disdagin Kota Bandung, Bag. Hukum Setda Kota Bandung dan tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Kamis (13/07/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 Dudy Himawan, S.H..; Wakil Ketua Christian Julianto Budiman; dan Anggota Pansus 5 lainnya Rieke Suryaningsih, S.H.; Iwan Hermawan, S.E., Ak.; H. Rizal Khairul, S. Ip., M.Si.; serta Ir. H. Agus Gunawan.

Baca Juga:  Pengrajin Tahu dan Tempe di Cianjur Sudah Tiga Hari Mogok Produksi

Iwan Hermawan memberikan masukan mengenai Perda ini yang dapat memberikan peluang bagi pasar rakyat untuk terlindungi dan maju bersama.

“Di mana ada harapan di zaman sekarang yang terpenting bukan hanya mengatur jarak antara pasar swalayan dan tradisional karena kan kita tuh sistem kapitalisme. Tapi perlu ada juga sinergi antara pasar swalayan dan pasar pasar rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:  IMIFEST 2024: DPRD Kota Bandung Dorong Peningkatan Layanan Paspor di MPP

Sementara Rizal Khairul menambahkan bahwa kebanyakan toko modern bekerja sama dengan BUMN. Hal ini harus menjadi perhatian khusus karena sebaran toko modern sudah semakin menjamur.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 2025, DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban

“Dan ada yang hanya dilihatkan NIB, tetapi belum memenuhi komitmen dan ini yang termasuk bermasalah dan menjadi perhatian khusus pada team NA. Jarak 600 meter tetapi berseberangan. Untuk ke depannya kita menyampaikan aturan ini dan harus diharmonisasikan dengan OPD lain,” tuturnya.* (Humpro DPRD)