Parkir Sembarangan di Depok Bakal Dikenakan Sanksi Denda

Pemkot Depok akan memberlakukan aturan denda bagi pelaku parkir sembarangan.
Pemkot Depok akan memberlakukan aturan denda bagi pelaku parkir sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK –  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berencana menerapkan sanksi denda bagi pelaku parkir ilegal alias parkir sembarangan. Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan pencegahan yang lebih efektif.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala menyatakan saat ini belum ada peraturan yang dapat menjadi dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku parkir liar.

Baca Juga:  Plt Bupati Tasikmalaya Sedih Anak Buahnya Jadi Tersangka

Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya belum bisa berbuat banyak dalam menertibkan para pelaku parkir ilegal. Saat ini para pelaku parkir ilegal hanya diberi surat peringatan tanpa sanksi yang tegas.

Baca Juga:  Disdik Sergai Gelar Malam Anugerah Inovasi Pendidikan 2019

“Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok,” ujar Ari dikutip dari Antara, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh 2024, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp194 Juta

Diakui Ari, Dishub Kota Depok telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari tahapan penindakan serta besaran denda yang berlaku di sana.