VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar

JABARNEWS │ JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas perbuatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario membayar restitusi senilai Rp 120 miliar. Hal itu diterangkan jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:  Serangan ke Ganjar Mulai Muncul, Pengamat: Kalau Mau Kritik ke Substansi Saja

Jaksa meyakini Mario Dandy diduga melanggar ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menganggap Mario Dandy diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap David Ozora. Penilaian ini didasarkan pada kesaksian saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Tewasnya Bocah SD Diduga Dianiaya di Sukabumi

Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy bersama dengan Shane dan AG memiliki niat dan persiapan sebelum melancarkan aksi penganiayaan terhadap David. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Mario Dandy diduga memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum kejadian penganiayaan. Seimak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Prabowo Masih Ngarep Bisa Bertemu Megawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News