Daerah

Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

×

Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Badan Negara (BKN) mengumukan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, sebelumnya usia pensiun bagi PNS yakni pada umur 56 tahun. Tapi kini usia pensiun bagi PNS minimal paling rendah 58 tahun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan WFH Sebagai Sistem Kerja Masa Depan Bagi ASN

Batas usia pensiun bagi PNS ini resmi diatur oleh BKN melalui surat nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.

Dalam surat ini, Kebijakan batas usia pensiun bagi PNS dibagi menajdi 3 golongan berdasarkan jenis jabatan.

Baca Juga:  Menyoal Empat ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, MUI: Sangat Memalukan!

Di mana batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan yaitu 58 tahun.

Baca Juga:  Satpol PP Subang Mulai Tertibkan Atribut Kampanye
Pages ( 1 of 2 ): 1 2