Pemkot Depok Berlakukan WFH bagi PNS Mulai Hari Ini

Pemkot Depok memberlakukan WFH bagi PNS di wilayahnya
Pemkot Depok memberlakukan WFH bagi PNS di wilayahnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOKPemkot Depok mulai membemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Senin (4/9/2023, juga berlaku bagi non-PNS

Baca Juga:  Lurah Tugu Akui Sulit Ungkap Sumber Limbah Busa di Kali Baru Depok, Berikut Penjelasannya

Keputusan yang diambil Pemkot Dedok ini sebagai respons terhadap masalah polusi udara yang saat ini melanda sebagian besar wilayah Jabodetabek.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan bahwa pemberlakuan WFH ini berlaku untuk 30 persen pegawai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga:  Lantunan Sholawat dan Takbir serta Tauhid Iringi Rombongan Jenazah Eril di Cimaung Bandung

“Mulai hari ini WFH kami berlakukan untuk ASN Kota Depok,” ungkap Dadang kepada awak media.

Dadang menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini khususnya ditujukan kepada PNS yang memiliki risiko kesehatan, seperti mereka yang sakit, ibu hamil, ibu yang sedang menyusui, pralansia, dan lansia.

Baca Juga:  Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Rumah Anak Yatim Yayasan Dhuafa Depok Digusur