Daerah

Pemilu 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Soal Ini

×

Pemilu 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Soal Ini

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta untuk bersikap netral.

“Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024,” Ungkap Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Pada Sabtu, 9 September 2023.

Baca Juga:  Harper Cooking Competition Antar SMK di Purwakarta Asah Kemampuan Pelajar

Ia menambah, surat yang dibuatkan hari ini terkait dengan himbauan netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Karena sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Baca Juga:  Warga Cirebon Ciptakan Alat Pemadam Api dari Kulit Singkong, sudah Terjual Ribuan Unit

“Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut,” Sebut Pria yang akrab disapa Aweng itu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Korban Kecelakaan di Jabar Capai 3.300 Jiwa, Lebih Tinggi dari Bencana Alam

Dia menjelaskan, di UU 7 Tahun 2017 pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2