Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video Asusila di Garut, Ini Fakta Terbarunya

Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menetapkan dua muda-mudi pemeran video asusila di media sosial sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Ari Rinaldo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Jamin Tak Ada Titip-titipan saat PPDB Jabar 2024

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ari kepada wartawan di Garut, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan, jajaran Reskrim Polres Garut langsung bergerak menangkap dua orang pemeran dalam video asusila tersebut setelah video itu tersebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Kala Ridwan Kamil Beri Bantuan Warga yang Sakit, Berawal dari Media Sosial

Kedua pemeran video asusila yang masing-masing berinisial HAP (18) dan AS (25) itu langsung menjalani pemeriksaan usai ditangkap pada akhir pekan lalu. Mereka mengakui sebagai pemeran dalam video asusila yang dibuat di tempat kosnya sekitar tiga bulan lalu.

Baca Juga:  Tak Hanya Alun-alun, Ridwan Kamil Sebut Bakal Ada Tempat Wisata Kelas Dunia di Garut, Apa Itu?