Daerah

Polisi Selidiki Kasus Perundungan di Kuningan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

×

Polisi Selidiki Kasus Perundungan di Kuningan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korban Perundungan
Ilustrasi korban perundungan. (Foto: Unsplash).

JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan menyelidiki kasus perundungan remaja yang terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:  PLN dan Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng

“Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan,” kata Anggi di Kuningan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Softball Piala Gubernur U-20 Jadi Ajang Persiapan Jabar Menuju PON 2024

Dia menjelaskan, kasus itu kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.

Baca Juga:  KPAID Tasikmalaya Beberkan Kondisi Terbaru Para Terduga Pelaku Perundungan di Tasikmalaya, Ada Orang Dewasa?

“Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2