Disparbud Jabar Tegaskan Diskusi Politik Tak Boleh Dilakukan di Gedung Pemerintah

Disparbud Jabar
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluruskan soal pemberitaan terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.

Pemdaprov Jabar menegaskan, penggunaan gedung tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama peruntukannya sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik.

Baca Juga:  2.639 Sekolah di Kota Bandung Sudah Lakukan PTM Terbatas, Disdik Singgung SKB Empat Menteri

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut mengatakan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema ‘Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi’, yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sukabumi, Polisi Beberkan Hal Ini

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Bungursari Amankan Anggota BNN Gadungan

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny dalam keterangan yang diterima, Senin (10/9/2023).