Daerah

Respons Larangan Penggunaan GIM, Bey Machmudin akan Lakukan Evaluasi dan Transparan

×

Respons Larangan Penggunaan GIM, Bey Machmudin akan Lakukan Evaluasi dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah.

Namun, kata Bey, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Baca Juga:  Jawab Kebutuhan Pasar, Gojes Luncurkan Kemasan 500 ml

Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Baca Juga:  SDN 4 Mekarasih Juarai Kemah Kwaran Malangbong

Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU, untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.

Baca Juga:  Niskala Institute Mulai Teliti 11 Makam Kuno di TPU Dumuskadu Sukabumi, Apa Hasilnya ?

“Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh,” kata Bey dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10/2023).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23