Daerah

Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

×

Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGYoutuber Ferdian Paleka dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10). Paleka terbukti bersalah dalam melakukan promosi judi online di saluran YouTube dan akun Instagram pribadinya.

Baca Juga:  GPM On The Road, Cara Bambang Tirtoyuliono Stabilkan Harga dan Jangkau Potensi Rawan Pangan

Hakim Ketua Sri Senaningsih, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Ferdian Paleka telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sesumbar Janjikan Bonus untuk Atlet Poprov Jabar 2022 Berprestasi

“Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10).

Baca Juga:  Pasca Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono Ingatkan Soal Ini

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2