JABARNEWS | LANGKAT – Polisi akhirnya berhasil menangkap J alias Legen (32) warga Kabupaten Langkat atas kasus penganiayaan dengan kekerasan terhadap korban SAR boru Lubis (18).
“Pelaku Legen sudah ditangkap, korban sudah melewati masa krisis,” kata Kasat reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi
Kata dia, penikaman terjadi di Desa Padang Brahrang, Langkat, saat pelaku status mantan korban merasa cemburu karena korban sudah membuat pria lain sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman.
Baca Juga: Polwan Polres Purwakarta Terus Lakukan Trauma Healing kepada Para Pengungsi Gempa Cianjur
“Motifnya pelaku cemburu, karena korban menolak saat diajak rujuk,” terangnya, Selasa (21/11/2023).
Tambahnya, pelaku yang emosi langsung menjatuhkan korban ke lantai, lalu mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam perut korban.