Apes! Pemain Judi Slot di Tanjungbalai Terancam Penjara 10 Tahun

Tanjungbalai
Pemain judi slot ditangkap Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Apes, sudah kalah, sejumlah pemain judi online (slot) di Kota Tanjungbalai ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kelima orang pemain judi slot di Kota Tanjungbalai yang ditangkap, yakni berinisial IP (46), PM (44), DH (33), AN (27) dan SC (45). Mereka ditangkap di sebuah warung di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  BNPB Sebut Mudik Lebaran di Jabar Kondusif Tanpa Ada Bencana Alam

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya sebuah warung dijadikan tempat bermain judi slot.

Baca Juga:  Warga Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum

“Diamankan sebanyak 4 pemain judi slot dan seorang penyedia tempat,” ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Kata, dari penangkapan polisi menemukan 4 akun beserta password permainan judi slot, 4 monitor, 4 unit cpu dan 4 keyboard serta uang tunai Rp646 ribu serta satu unit android dengan saldo dana Rp1.169 ribu.

Baca Juga:  Ema Sumarna Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bey Machmudin Bilang Begini